Tuesday, 24 March 2015

Cara Menghitung Pajak Penghasilan (Pph) dengan Tahap-tahap

(Direkomendasikan melihat dalam tampilan WEB)

Hari Ini Saya akan menerangkan mengenai perhitungan Pajak Penghasilan.Beberapa orang masih kesulitan bagaimana cara mengitungnya..khususnya untuk pelajar SMP (Pajak adalah materi kelas VIII) Mungkin jika melihat di buku tidak tercantum tahap-tahap untuk menghitung pajak tsb,oleh karena itu saya akan jelaskan secara rinci tahap-tahapnya,mohon diperhatikan.
Pph:

Yang harus diperhatikan! (ada 3)

1.Penghasilan:    a.Bruto (kotor) Sebulan
                              b.Netto (Bersih) Sebulan

Untuk mengitung pajak maka kita harus mengetahui dulu berapa penghasilan Netto-nya,berikut tahap menghitungnya:
1.Didalam Soal pasti tercantum sebuah pengurang yaitu: Biaya Jabatan,Iuran Pensiun,Jaminan Hari tua,dll…
 2.Pengurang tersebut nantinya akan ditotal dan dikurangi dengan penghasilan brutto..
3.Khusus untuk biaya jabatan kita harus mencari sendiri berapakah biaya jabatannya. Biaya jabatan adalah 5 % dari penghasilan brutto  jadi rumusnya:      5%    x   Brutto
4.Cth:  Penghasilan Brutto Sebulan:  Rp3.000.000,-
Biaya Jabatan  :  5%   x   Rp3.000.000,-                   =  Rp150.000,-
Iuran Pensiun  (biasanya sdh tercantum di soal)  =  Rp25.000,-
Total Biaya Jabatan dan iuran pension =  Rp  175.000.000,-
Total Biaya tadi dikurangi dengan penghasilan Brutto dan hasilnya akan menjadi penghasilan Netto Sebulan..

2.PTKP (PENGHASILAN TAK KENA PAJAK)
Setelah menemukan penghasilan Netto sebulan kita harus menemukan penghasilan netto setahun dengan cara mengalikan penghasilan netto sebulan dengan 12.Setelah menemukan penghasilan Netto setahun,kita harus mengurangi penghasilan tsb dengan ketentuan PTKP.ini ketentuannya:
1.Diri Wajib pajak orang pribadi                        Rp.24.300.000
2.Tambahan untuk Kawin                                    Rp2.025.000
3.Tambahan Untuk Seorang istri yang               Rp24.300.000
penghasilannya di gabung dengan suami
4.Tambahan Untuk Anak (maksimal 3)                Rp 2.025.000 / anak
CATATAN:
KETENTUAN DIATAS BERUBAH UBAH SETIAP TAHUN,UNTUK NO.3  RP2.025.000 ITU UNTUK SETIAP ANAK JADI JIKA MEMILIKI 2 ANAK TINGGAL DIKALI 2 NAMUN JIKA MEMILIKI 10 ANAK MAKA DIKALI 3 SAJA KARENA MAKSIMAL 3 ANAK.
Setelah itu,Perhatikan keterangan soal baik-baik dan kita harus menjumlahkan ketentuan pajaknya berdasarkan table yang nanti diberikan. Missal jika ada sebuah orang yang sudah menikah dan punya 1 anak,maka kita harus menjumlahkan no.1,no.2,no.4  Pokoknya,kita harus membaca soal dengan baik.
Setelah menjumlahkan ketentuan PTKP dan ketemu hasilnya , kita harus mengurangi hasil ketentuan PTKP Tersebut dengan Penghasilan Netto Setahun.
Dan 1 Hal Lagi yang harus diperhatikan:

3.PKP (Penghasilan Kena Pajak)
Ini agak susah sedikit,setelah kita mengurangi ketentuan PTKP Dengan Penghasilan Netto Setahun kita harus memasukan hasil tadi ke presentase PKP.. Berikut Presentasenya (setiap tahun berubah)
Kurang dari / sama dengan Rp50.000.000                                        5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.000                                                          15 %
Rp250.000.000-Rp500.000.000                                                            25 %
Diatas Rp500.000.000                                                                            30 %
Misal:
Hasil pengurangan netto setahun dengan PTKP adalah : Rp25.000.000
Maka langsung saja kalikan Rp25.000.000 dengan 5% karena angkanya dibawah Rp50.000.000..
Jika,Hasil pengurangan Netto setahun dengan PTKP adalah : Rp125.000.000 ( antara 50 jt dan 250 jt )
Maka kalikan dulu :        5 %   x  Rp 50.000.000
                                           15%   x  Rp 75.000.000
Dan hasil kali keduanya ditotal maka akan ketemu PKP

… Mungkin kalian bingung dari mana asal Rp50.000.000 dan Rp75.000.000  jadi, di table presentase yang ada diatas tadi sudah dijelaskan bahwa kurang dari sama dengan Rp 50.000.000 harus dikalikan 5 % , maka secara gampangnya    Rp 0  sampai Rp 50.000.000 harus dikalikan dengan 5%.. sedangkan disoal nya hasil pengurangan netto setahun dan ptkp adalah Rp125.000.000 (yang mana lebih dari 50 jt) maka kita harus mengurangi 50 jt dengan 0 rupiah.hasilnya adalah 50 jt..disitulah asal dari angka 50 jt.. setelah itu, kita harus mengurangi  125 jt dengan  50 jt  hasilnya adalah 75 jt.. 75 jt itu kita kalikan dengan  15 %..
Masih bingung? Ada contoh lain:
Misalnya hasil pengurangan netto setahun dan Ptkp adalah : Rp 1.000.000.000,- ( diatas Rp 500.000.000)
Cara menghitungnya:
5 %   x   50.000.000  = ….
15 %    x  200.000.000 =….
25 %    x    250.000.000  = ….
30 %    x   500.000.000 =….
Total = PKP
Hasil kali nya ditotal..maka akan ketemu PKP nya

Keterangan:
(Lihat table presentasenya biar nggak bingung!)
Seperti yang sudah saya jelaskan tadi angka  50.000.000 yang digarisi adalah hasil pengurangan dari 0 kurang 50 jt.  Dan 200 jt yang digarisi adalah hasil dari pengurangan  250 jt dengan 50 jt  ( coba lihat tabelnya) .  dan 250 jt yang digarisi adalah hasil pengurangan dari 500 jt dan  250 jt (bila bingung coba liat tabelnya) .  ketiga angka tadi ( 50 jt , 200 jt ,dan 250 jt)  ditotal dan dikurangi  1 M (sepert yang disoal diatas)  dan hasil pengurangannya adalah  500 jt yang digarisi..YANG PENTING ADALAH KITA HARUS MEMPERHATIKAN TABEL!
Setelah menemukan berapa PKP maka itulah jumlah PPH SETAHUN  jika ingin mencari PPH SEBULAN maka tinggal di bagi 12…
Jika ada beberapa pertanyaan anda bisa menanyakan lewat kolom komentar,Terima Kasih

No comments:

Post a Comment