Hari Ini Saya akan menerangkan mengenai perhitungan Pajak
Penghasilan.Beberapa orang masih kesulitan bagaimana cara
mengitungnya..khususnya untuk pelajar SMP (Pajak adalah materi kelas VIII)
Mungkin jika melihat di buku tidak tercantum tahap-tahap untuk menghitung pajak
tsb,oleh karena itu saya akan jelaskan secara rinci tahap-tahapnya,mohon
diperhatikan.
Pph:
Yang harus diperhatikan! (ada 3)
1.Penghasilan: a.Bruto (kotor) Sebulan
b.Netto (Bersih) Sebulan
Untuk mengitung pajak maka kita harus mengetahui dulu berapa
penghasilan Netto-nya,berikut tahap menghitungnya:
1.Didalam Soal pasti tercantum sebuah pengurang yaitu: Biaya
Jabatan,Iuran Pensiun,Jaminan Hari tua,dll…
2.Pengurang tersebut nantinya akan ditotal dan dikurangi
dengan penghasilan brutto..
3.Khusus untuk biaya jabatan kita harus mencari sendiri
berapakah biaya jabatannya. Biaya jabatan adalah 5 % dari penghasilan
brutto jadi rumusnya: 5%
x Brutto
4.Cth: Penghasilan
Brutto Sebulan: Rp3.000.000,-
Biaya Jabatan : 5%
x Rp3.000.000,- = Rp150.000,-
Iuran Pensiun
(biasanya sdh tercantum di soal)
= Rp25.000,-
Total Biaya Jabatan dan iuran pension = Rp
175.000.000,-
Total Biaya tadi dikurangi dengan penghasilan Brutto dan
hasilnya akan menjadi penghasilan Netto Sebulan..
2.PTKP (PENGHASILAN
TAK KENA PAJAK)
Setelah menemukan penghasilan Netto sebulan kita harus
menemukan penghasilan netto setahun dengan cara mengalikan penghasilan netto
sebulan dengan 12.Setelah menemukan penghasilan Netto setahun,kita harus
mengurangi penghasilan tsb dengan ketentuan PTKP.ini ketentuannya:
1.Diri Wajib pajak orang pribadi Rp.24.300.000
2.Tambahan untuk Kawin Rp2.025.000
3.Tambahan Untuk Seorang istri yang Rp24.300.000
penghasilannya di gabung dengan suami
4.Tambahan Untuk Anak (maksimal 3) Rp 2.025.000 / anak
CATATAN:
KETENTUAN DIATAS BERUBAH UBAH SETIAP TAHUN,UNTUK NO.3 RP2.025.000 ITU UNTUK SETIAP ANAK JADI JIKA
MEMILIKI 2 ANAK TINGGAL DIKALI 2 NAMUN JIKA MEMILIKI 10 ANAK MAKA DIKALI 3 SAJA
KARENA MAKSIMAL 3 ANAK.
Setelah itu,Perhatikan keterangan soal baik-baik dan kita
harus menjumlahkan ketentuan pajaknya berdasarkan table yang nanti diberikan.
Missal jika ada sebuah orang yang sudah menikah dan punya 1 anak,maka kita
harus menjumlahkan no.1,no.2,no.4
Pokoknya,kita harus membaca soal dengan baik.
Setelah menjumlahkan ketentuan PTKP dan ketemu hasilnya ,
kita harus mengurangi hasil ketentuan PTKP Tersebut dengan Penghasilan Netto
Setahun.
Dan 1 Hal Lagi yang harus diperhatikan:
3.PKP (Penghasilan
Kena Pajak)
Ini agak susah sedikit,setelah kita mengurangi ketentuan
PTKP Dengan Penghasilan Netto Setahun kita harus memasukan hasil tadi ke
presentase PKP.. Berikut Presentasenya (setiap tahun berubah)
Kurang dari / sama dengan Rp50.000.000 5%
Rp50.000.000 – Rp250.000.000
15 %
Rp250.000.000-Rp500.000.000
25 %
Diatas Rp500.000.000
30 %
Misal:
Hasil pengurangan netto setahun dengan PTKP adalah : Rp25.000.000
Maka langsung saja kalikan Rp25.000.000 dengan 5% karena
angkanya dibawah Rp50.000.000..
Jika,Hasil pengurangan Netto setahun dengan PTKP adalah :
Rp125.000.000 ( antara 50 jt dan 250 jt )
Maka kalikan dulu :
5 % x Rp 50.000.000
15% x Rp
75.000.000
Dan hasil kali keduanya ditotal maka akan ketemu PKP
… Mungkin kalian bingung dari mana asal Rp50.000.000 dan
Rp75.000.000 jadi, di table presentase
yang ada diatas tadi sudah dijelaskan bahwa kurang dari sama dengan Rp
50.000.000 harus dikalikan 5 % , maka secara gampangnya Rp 0
sampai Rp 50.000.000 harus dikalikan dengan 5%.. sedangkan disoal nya
hasil pengurangan netto setahun dan ptkp adalah Rp125.000.000 (yang mana lebih
dari 50 jt) maka kita harus mengurangi 50 jt dengan 0 rupiah.hasilnya adalah 50
jt..disitulah asal dari angka 50 jt.. setelah itu, kita harus mengurangi 125 jt dengan
50 jt hasilnya adalah 75 jt.. 75
jt itu kita kalikan dengan 15 %..
Masih bingung? Ada contoh lain:
Misalnya hasil pengurangan netto setahun dan Ptkp adalah :
Rp 1.000.000.000,- ( diatas Rp 500.000.000)
Cara menghitungnya:
5 % x 50.000.000 = ….
15 % x 200.000.000 =….
25 % x 250.000.000 = ….
30 % x 500.000.000 =….
Total = PKP
Hasil kali nya ditotal..maka akan ketemu PKP nya
Keterangan:
(Lihat table presentasenya biar nggak bingung!)
Seperti yang sudah saya jelaskan tadi angka 50.000.000 yang digarisi adalah hasil
pengurangan dari 0 kurang 50 jt. Dan 200
jt yang digarisi adalah hasil dari pengurangan
250 jt dengan 50 jt ( coba lihat
tabelnya) . dan 250 jt yang digarisi
adalah hasil pengurangan dari 500 jt dan
250 jt (bila bingung coba liat tabelnya) . ketiga angka tadi ( 50 jt , 200 jt ,dan 250
jt) ditotal dan dikurangi 1 M (sepert yang disoal diatas) dan hasil pengurangannya adalah 500 jt yang digarisi..YANG PENTING ADALAH
KITA HARUS MEMPERHATIKAN TABEL!
Setelah menemukan berapa PKP maka itulah jumlah PPH
SETAHUN jika ingin mencari PPH SEBULAN
maka tinggal di bagi 12…
Jika ada beberapa pertanyaan anda bisa menanyakan lewat
kolom komentar,Terima Kasih
